Saturday, September 1, 2018

TKW Hongkong Ini Menuntut Majikannya HK$ 190.000 Karena Dipaksa Suruh Ngebreak Kontrak Karena Hamil




SUARABMI.COM - Seorang pekerja rumah tangga ( PRT) asing yang bekerja di Hongkong menggugat majikannya sebesar 197.000 dolar hongkong atau sekitar Rp 380 juta karena dipaksa berhenti bekerja karena hamil. Pia Karen Sanchez (37), PRT asal Filipina dalam sidang di pengadilan distrik pada Jumat (31/08/2018) mengatakan, Chan Hing-man menyebutnya �mengerikan� saat mengetahui kehamilannya. Pia

No comments:

Post a Comment