SUARABMI.COM - Seorang pekerja rumah tangga ( PRT) asing yang bekerja di Hongkong menggugat majikannya sebesar 197.000 dolar hongkong atau sekitar Rp 380 juta karena dipaksa berhenti bekerja karena hamil. Pia Karen Sanchez (37), PRT asal Filipina dalam sidang di pengadilan distrik pada Jumat (31/08/2018) mengatakan, Chan Hing-man menyebutnya �mengerikan� saat mengetahui kehamilannya. Pia
No comments:
Post a Comment