SUARABMI.COM - Rahayu Septiana (24), PRT migran asal Indonesia divonis bebas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, Rabu (15/8/2018). Dalam sidang itu jaksa mencabut tuntutannya karena tidak memiliki cukup bukti.
Departemen Kehakiman Hong Kong menutup kasus Rahayu karena tidak menemukan bukti yang kuat atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Namun beberapa lembaga
No comments:
Post a Comment