SUARABMI.COM - Tergiur dengan janji Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Australia, Sutrisno (37) warga desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol menyetor sejumlah uang pada orang yang di temuinya di kantor Imigrasi.
Hal itu terjadi pada bulan April 2018 lalu, namun Sutris belum mencium dugaan penipuan yang akan dilakukan Titik Rusmawati (50) warga desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir
No comments:
Post a Comment