SUARABMI.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satresrim Polres Tulungagung mengaku tidak bisa memproses kasus yang terjadi di dusun Miren Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu.
Pasalnya, masing-masing pihak baik dari keluarga lelaki dan perempuan tidak ada yang melapor. "Tidak jadi laporan, masing-masing pihak tidak ada yang mau melapor," kata Kanit UPPA Ipda Retno Pujiarsih
[post_ads]
No comments:
Post a Comment