Wednesday, August 8, 2018

Nyuruh 2 TKW Indonesia Bekerja Seperti Ini, Majikan Ini Didenda 480 Juta Rupiah




SUARABMI.COM - Seorang majikan di Singapura didenda oleh pengadilan pada 8 Agustus 2018 kemarin sejumlah SG$ 46.000 atau setara Rp. 486.897.351 (kurs 10.500) karena 2 TKW yang ia pekerjakan terlihat dan tertangkap sedang melakukan pekerjaan berbahaya di atas sebuah perancah sambil membersihkan jendela.



Warga Singapura bernama Willow Phua Brest (46) ini mengaku bersalah pada sidang hari

No comments:

Post a Comment